Legal Framework
Landasan Hukum & Regulasi HSSE
UU No. 1 Tahun 1970
Landasan utama Keselamatan Kerja di seluruh wilayah kedaulatan NKRI, termasuk pelabuhan.
PP No. 50 Tahun 2012
Penerapan wajib Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Eco Port Policy
Implementasi konsep Pelabuhan Berwawasan Lingkungan melalui standarisasi internasional.
Pengelolaan limbah B3 sesuai standar MARPOL.
Penggunaan Renewable Energy (Solar Power).
GCG Principles
Transparency
Accountability
Responsibility
Membangun integritas melalui tata kelola yang bersih.
Law Enforcement
Zero Tolerance
Administratif
Pembekuan izin kerja hingga pemutusan hubungan kontrak bagi pelanggar K3.
Pidana
Kelalaian yang berakibat fatal dikenakan sanksi hukum sesuai UU No. 1/1970.
Max 15 Thn
Ancaman Hukuman
Perdata
Kewajiban ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan aset perusahaan.